Minggu, 02 Mei 2010

Jakarta, Kota Terjorok No.3 Di Dunia

Jumat, 30 April 2010 | 04:42 | 0 Comments

Parah Nih! Jakarta Mendapat Predikat Sebagai Kota Terjorok No 3 Di Dunia

ANTARANEWS. sampah Lingkungan menjadi permasalahan serius di Jakarta. Bahkan menurut WHO buruknya kualitas lingkungan menempatkan Jakarta sebagai kota dengan tingkat polusi udara terburuk ketiga di dunia setelah Meksiko dan Thailand.“Lingkungan yang bersih merupakan harga mati yang harus segera diciptakan. Agar predikat Jakarta sebagai kota nomor tiga terjorok di dunia hilang,” kata Deputi Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Ahmad Haryadi, akhir pekan lalu, seperti dikutip situs resmi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Upaya pemulihan kualitas lingkungan Jakarta menjadi bahasan utama dalam pertemuan yang diselenggarakan Badan Pengelola Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) dan Dewan Pakar Lingkungan, Jumat, 9 Oktober lalu.

Sebagai simbol negara, Jakarta harus mengutamakan pengelolaan lingkungan hidup. “Permasalahan tersebut adalah masalah bersama. Untuk itu, masyarakat diharapkan tidak membuang sampah sembarang dan mencintai lingkungan,” kata Ahmad.

Ketua BPLHD DKI Jakarta, Peni Susanti, mengatakan, demi menciptakan lingkungan yang bersih, masyarakat akan diajak menyukseskan program one man one tree one biopori. Setiap warga diajak menanam satu pohon di pekarangan rumahnya. Masyarakat juga diajak membuat lubang biopori yang dinilai efektif untuk mengurangi dampak banjir.

Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup Jakarta, Ubaidillah, medio September 2009, mengatakan, penyumbang polutan terbesar adalah sektor transportasi yang mencapai 70 persen. Polutan dihasilkan oleh asap kendaraan bermotor yang jumlahnya mencapai jutaan unit di Ibu Kota.

Selain kampanye one man one tree one biopori, menekan penggunaan kendaraan pribadi yang kian tak terkendali juga merupakan salah satu cara efektif untuk menekan tingkat polusi udara. Sebagai gantinya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menyediakan angkutan massal yang lebih ramah lingkungan.

Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hendaknya juga segera memenuhi aturan minimal ruang terbuka hijau (RTH) di Jakarta sebesar 13,94 persen dari luas Jakarta. Jakarta saat ini baru memiliki sekitar 9 persen RTH. Padahal idealnya RTH seluas 30 persen. RTH sangat diperlukan untuk menyerap polutan demi peningkatan kualitas udara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar